Beranda | Artikel
Menipu dengan SK Palsu
Kamis, 10 Februari 2011

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Ustadz saya TU di sekolah swasta, dalam aturan pengajuan insentif GTT banyak guru yang tidak masuk kualifikasi. Kemudian kepala sekolah memerintahkan untuk buat SK “aspal” (palsu) agar guru-guru tersebut dapat insentif dengan pertimbangan rasa kasihan dan itu uang negara/uang rakyat. Gimana seharusnya saya? Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Wa’alaikumus salam,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Barang siapa yang menipu maka dia bukan bagian dariku.” (HR Muslim no 295 dari Abu Hurairah).

Perlu diketahui bahwa semua perbuatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas dari pelakunya dan beliau tegaskan bahwa pelakunya itu bukan umat dan golongan beliau maka perbuatan tersebut tergolong dosa besar.

Berdasarkan hadits di atas, menipu dengan memalsukan data atau lainnya adalah dosa besar. Hukum ini bersifat umum baik yang ditipu adalah sesama muslim ataupun orang kafir.

Untuk menipu sesama muslim misal atasan atau penguasa muslim terdapat penegasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghunuskan senjata kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami. Demikian pula siapa saja yang menipu kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami.” (HR Muslim no 294).

Apa yang disampaikan oleh penanya di atas tergolong dalam hadits di atas.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar
Artikel www.konsultasiSyariah.com

🔍 Apakah Wudhu Batal Jika Bersentuhan Dengan Suami, Batasan Yang Dibolehkan Istimna’, Apa Itu Yajuj Majuj, Sandal Jinjit Anak Anak, Tanda Perempuan Kena Pelet, Dalil Tentang Shalat Dhuha

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3730-menipu-dengan-sk-palsu.html